Susunan Kitab Kutaramanawa sebagai berikut :
- Bab I : Ketentuan umum mengenai denda
- Bab II : Delapan macam pembunuhan yang disebut Astadusta
- Bab III : Perlakuan terhadap hamba disebut kawula
- Bab IV : Delapan macam pencurian disebut Astacorah
- Bab V : Paksaan atau sahasa
- Bab VI : Jual beli atau adol-atuku
- Bab VII : Gadal atau sanda
- Bab VIII : Utang-piutang
- Bab IX : Titipan
- Bab X : Mahar atau tukon
- Bab XI : Pernikahan atau kawarangan
- Bab XII : Mesum atau pradara
- Bab XIII : Warisan atau drewe kaliliran
- Bab XIV : Caci-maki atau wakparusya
- Bab V : Menyakiti atau dandaparusya
- Bab XVI : Kelalaian atau kagelehan
- Bab XVII : Perkelahian atau atukaram
- Bab XVIII : Tanah atau bumi
- Bab XX : Fitnah atau duwilatek
Pada Bab II diuraikan tentang Astadusta yaitu delapan macam pembunuhan antara lain :
Dari delapan dusta tersebut nomor 1,2 dan 3 hukumannya yaitu hukuman mati sedangkan sisanya dikenakan denda dua laksa masing masing oleh raja yang berkuasa. Sedangkan mengenai hukum waris diatur sebagai berikut
6 (enam) macam anak yang mempunyai hak waris :
- Membunuh orang yang tidak berdosa
- Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa
- Melukai orang yang tidak berdosa
- Makan bersama dengan pembunuh
- Mengikuti jejak pembunuh
- Bersahabat dengan pembunuh
- Memberi tempat kepada pembunuh
- Memberi pertolongan kepada pembunuh
Dari delapan dusta tersebut nomor 1,2 dan 3 hukumannya yaitu hukuman mati sedangkan sisanya dikenakan denda dua laksa masing masing oleh raja yang berkuasa. Sedangkan mengenai hukum waris diatur sebagai berikut
6 (enam) macam anak yang mempunyai hak waris :
- Anak yang lahir dari penikahan pertama, ketika ibu-bapaknya masih sama sama muda dan sejak kecil telah dipertunangkan.
- Anak yang lahir dari istri dari penikahan yang kedua kali, dan mendapat persetujuan orang tuanya
- Anak pemberian saudaranya
- Anak yang diminta dari orang lain
- Anak yang diperoleh dari istri akibat percampuran dengan iparnya laki laki atas persetujuan suaminya.
- Anak buangan yang dipungut dan diakui sebagai anak.
- Anak yang tidak diketahui siapa bapaknya, karena diperolehibunya sebelum kawin
- Anak campuran laki laki banyak
- Anak seorang istri yang diceraikan dan rujuk kembali seteah bercampur dengan laki laki lain
- Anak orang lain yang minta diakui anak
- Anak yang diperoleh karena pembelian
- Anak hamba yang diakui anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN BERKOMENTAR=--
Berikan Saran Dan Pendapat Sobat, Syukur - Syukur sobat mau menjadi FOLLOWERS blog ini, HEHEHEHEEE...
Saya Mohon Maaf Bila Dalam Penulisan Artikel Diatas Ada Kalimat atau Kata Yang Salah.. (<> , <>)
JANGAN BERKOMENTAR SPAM .!!!!
TERIMAH KASIH