Minggu, 17 Juni 2012

KITAB HUKUM KUTARAMANAWA

Merupakan Kitab Perundang Undangan pada jaman Majapahit terdiri dari 272 pasal. Kitab Hukum Kutaramanawa disusun berdasarkan kitab Hindu yang lebih tua yaitu kitab Kutarasastra dan Manawasastra. Dengan demikian dari kitab hukum tersebut, merupakan salah satu contoh wujud akulturasi dengan kebudayaan India.




Susunan Kitab Kutaramanawa sebagai berikut :

  • Bab I : Ketentuan umum mengenai denda
  • Bab II : Delapan macam pembunuhan yang disebut Astadusta
  • Bab III : Perlakuan terhadap hamba disebut kawula
  • Bab IV : Delapan macam pencurian disebut Astacorah
  • Bab V : Paksaan atau sahasa
  • Bab VI : Jual beli atau adol-atuku
  • Bab VII : Gadal atau sanda
  • Bab VIII : Utang-piutang
  • Bab IX : Titipan
  • Bab X : Mahar atau tukon
  • Bab XI : Pernikahan atau kawarangan
  • Bab XII : Mesum atau pradara
  • Bab XIII : Warisan atau drewe kaliliran
  • Bab XIV : Caci-maki atau wakparusya
  • Bab V : Menyakiti atau dandaparusya
  • Bab XVI : Kelalaian atau kagelehan
  • Bab XVII : Perkelahian atau atukaram
  • Bab XVIII : Tanah atau bumi
  • Bab XX : Fitnah atau duwilatek

Pada Bab II diuraikan tentang Astadusta yaitu delapan macam pembunuhan antara lain :
  1. Membunuh orang yang tidak berdosa
  2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa
  3. Melukai orang yang tidak berdosa
  4. Makan bersama dengan pembunuh
  5. Mengikuti jejak pembunuh
  6. Bersahabat dengan pembunuh
  7. Memberi tempat kepada pembunuh
  8. Memberi pertolongan kepada pembunuh

Dari delapan dusta tersebut nomor 1,2 dan 3 hukumannya yaitu hukuman mati sedangkan sisanya dikenakan denda dua laksa masing masing oleh raja yang berkuasa. Sedangkan mengenai hukum waris diatur sebagai berikut

6 (enam) macam anak yang mempunyai hak waris :

  1. Anak yang lahir dari penikahan pertama, ketika ibu-bapaknya masih sama sama muda dan sejak kecil telah dipertunangkan.
  2. Anak yang lahir dari istri dari penikahan yang kedua kali, dan mendapat persetujuan orang tuanya
  3. Anak pemberian saudaranya
  4. Anak yang diminta dari orang lain
  5. Anak yang diperoleh dari istri akibat percampuran dengan iparnya laki laki atas persetujuan suaminya.
  6. Anak buangan yang dipungut dan diakui sebagai anak.
Sedangkan anak yang tidak mempunyai hak waris antara lain :
  1. Anak yang tidak diketahui siapa bapaknya, karena diperolehibunya sebelum kawin
  2. Anak campuran laki laki banyak
  3. Anak seorang istri yang diceraikan dan rujuk kembali seteah bercampur dengan laki laki lain
  4. Anak orang lain yang minta diakui anak
  5. Anak yang diperoleh karena pembelian
  6. Anak hamba yang diakui anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN BERKOMENTAR=--

Berikan Saran Dan Pendapat Sobat, Syukur - Syukur sobat mau menjadi FOLLOWERS blog ini, HEHEHEHEEE...
Saya Mohon Maaf Bila Dalam Penulisan Artikel Diatas Ada Kalimat atau Kata Yang Salah.. (<> , <>)

JANGAN BERKOMENTAR SPAM .!!!!

TERIMAH KASIH